Jember – Holilullah (38) warga Dusun Krajan, Desa Darungan, Tanggul, Jember ditangkap sebab ia membuat dan menjual dawet juga nata de coco yang dicampur dengan Kalsium Karbida (karbit). Bahan berbahaya itu dipakai agar jajanan menjadi awet.

“Estimasinya makanan dawet dan nata de coco itu, dari pengakuan pelaku bisa awet kurang lebih 5 hari. Jadi kalau tidak laku, masih bisa dijual besoknya lagi,” ujar kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama, Rabu (16/11/2022).

Jajanan berpengawet karbit itu dijual di kawasan Jember, bahkan sebagian ke Lumajang. Kata Dika, pelaku telah melakukannya selama tiga tahun.

“Pemasaran pelaku dilakukan di wilayah Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Pasar Tanjung, Jatiroto, dan Lumajang,” jelasnya.

“Pelaku meraup keuntungan Rp 300 ribu, dengan estimasi per bungkus keuntungan Rp 5 ribu untuk nata de coco, dan Rp 1.500 untuk dawet,” lanjut Dika.

Dari rumah atau tempat tersangka, sejumlah barang bukti telah diamankan polisi. Antara lain, satu bungkus dawet, satu bungkus tepung tapioka, 5 bungkus kalsium karbida, satu jerigen kapasitas 20 liter air kelapa, satu jerigen ukuran 35 liter cuka, dan 2 bungkus benzoat.

“Kemudian 5 bungkus citric acid, satu bungkus gula pasir, 10 bungkus nata de coco, satu buah timbangan dan 2 buah buku penjualan barang,” kata Dika.

Dika juga menjelaskan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Puslabfor Polri dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dampak mencampur bahan makanan dengan bahan berbahaya karbit tersebut.

“Kemudian juga kami akan koordinasi dengan BPOM terkait kelayakan makanan dari dawet dan nata de coco yang dicampur dengan karbit itu,” ujarnya.

Dika menjelaskan bahwa pelaku terancam dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) UURI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 41 Ayat (1), Ayat (2) Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan.

“Ancaman pidananya hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” pungkasnya.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *