Tangerang Selatan – Seorang wanita berinisial KY (44) dianiaya oleh suaminya, TM (43). Kondisi korban sedang menjalani pemeriksaan kesehatan dirumah sakit. Korban baik dan tidak ditemukan kondisi yang mengkhawatirkan. Peristiwa penganiayaan tersebut di di Kampung Kademangan Selatan (Tangsel).

Pemeriksaan kondisi kesehatan telah dilakukan kepada korban dan kedua anaknya. Setelah pemeriksaan tersebut korban pun sudah diperbolekan kembali pulang. kata Kanit Reskim Polsek Cisauk Ipda Margana.

Akan dilakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pada korban, pada hari (Jumat, 18/11). Kasus ini juga dibantu atau dikawal oleh pihak Kementerian Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak (PPPA).

Kejadian itu telah diberitakan sempat viral di media sosial dan yang merekam aksi itu dilakukan oleh anaknya sendiri.

Margana mengatakan pelaku telah berulang kali melakukan kekerasan pada korban. Namun baru pada peristiwa ini korban melapor kepada kepolisian.

Polisi telah menangkap pelaku dan Margana menyebut pelaku telah melakukan beberapa tindak kekerasan kepada korban. Telah ditemukan pada tubuh korban beberapa luka dari hasil penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya

Beberapa luka yang di dapat korban yaitu memar di mulut, telingah bagian belakang sebelah kanan, pipi sebelah kiri, dan leher. Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku penganiayaan itu. pelaku terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *