Sidoarjo – Polisi menangkap enam tersangka pengedar dan pemakai narkotika. Barang bukti yang diamankan dari keenam tersangka senilai Rp 1 milliar.
Enam tersangka adalah Tri Wisnu Ardiansyah, (26), diringkus di rumahnya Dusun Ngaglik RT 04/RW 02 Desa Sedenganmijen Kecamatan Krian. Saat ditangkap, pelaku mempunyai barang bukti satu poket sabu seberat 0,95 gram, pipet kaca berisi sabu sisa pakai dengan berat 1,92 gram dan seperangkat alat isap sabu.
Dia mengaku mendapatkan sabu dari M Nur Rizki (20) untuk dipakai sendiri. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya meringkus Rizki di rumahnya Dusun/Desa Jabaran, Balongbendo. Petugas menyita 8 poket sabu seberat 9,12 gram dan HP Vivo.
“Memang HP ini saya pakai sebagai alat komunikasi untuk membeli dan menjualnya. Jadi semuanya pakai HP ini,” ujar tersangka Nur Rizki, Senin (21/11).
Saat diinterogasi, Rizki mengaku jika barang bukti tersebut dibelinya dari Adi Sujarwo (35). Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan membekuk Adi di rumahnya Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Balongbendo.
Petugas kembali menemukan barang bukti satu bungkus plastik sabu. Beratnya mencapai 200,88 gram. Selain itu, 36 poket sabu seberat 24,80 gram, 41 butir pil extacy seberat 14,53 gram. Dan 200 ribu pil LL.
“Benar, ini milik saya, dan akan dijual,” ujar Adi.
Di tempat lain, polisi juga meringkus Abu Hamid (35). Dia dibekuk di rumahnya Dusun Kedungmojo, Desa Kedung Sukodani, Balongbendo. Sebab dia juga terlibat dalam kasus ini.
Agus mengaku barang tersebut dibeli secara patungan kepada Samsul Huda, (36). Petugas lalu menyelidiki dan meringkusnya di rumahnya di Dusun Kedung Palang, Desa Lakardowo, Jetis, Mojokerto.
Polisi juga menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 87,55 gram dan 3,30 gram sebagai barang bukti. Di sisi lain, tersangka mengatakan jika barang bukti tersebut merupakan milik seseorang berinisial MAS.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan saat diringkus, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sebuah pipet kaca berisi sabu sisa pakai seberat 1,70 gram dan seperangkat alat isap sabu.
Saat diinterogasi tersangka mengaku membeli sabu dari hasil patungan dengan Agus N. Sutoyo, (21), untuk dipakai berpesta bersama. Warga Desa Perning, Jetis, Mojokerto tersebut juga berhasil diringkus polisi.
“Dari enam tersangka tersebut jumlah total barang bukti ditaksir senilai Rp 1.008.800.000,” kata Kusumo.
Kusumo menambahkan, tersangka dijerat pasal 114 (1) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiganya dan pasal 112 (2)
“Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paing lama 12 tahun dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiganya,” tandas Kusumo.