Jakarta – Balik nama merupakan proses untuk mengubah identitas pemilik kendaraan sebab beberapa hal seperti jual beli.

Membeli kendaraan bekas pun perlu balik nama. Tetapi terkadang pembeli kendaraan bekas dihadapi biaya balik nama yang tinggi.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan program pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, yang berlaku pada 1 November sampai 23 Desember 2022.

BBNKB II ini adalah bea balik nama untuk kendaraan bekas. Untuk mendapatkan BBNKB gratis dari Pemprov Jawa Barat, syaratnya kendaraan yang dibalik nama adalah bukan kendaraan baru yang dibeli dari dealer.

BBNKB II terdiri dari beberapa jenis antara lain alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Persyaratan mengurus balik nama kendaraan bekas antara lain STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti hasil cek fisik. Semua berkas difotokopi.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *