Surabaya – Sepasang muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi berkedok warung kopi di Gempol dan Prigen, Pasuruan sangat culas. Mereka menipu 19 wanita yang dijadikan PSK dengan iming-iming pekerjaan sebagai pemandu lagu (ladies companion/LC) bergaji Rp 10-Rp 30 juta per bulan.
Kenyataannya tidak sesuai info lowongan kerja yang dipasang di Facebook. Belasan perempuan yang datang dari berbagai daerah di Jawa itu ternyata disekap di 2 tempat.

Ada 8 korban ditempatkan di wisma berkedok warung kopi di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo, Ngetal, Ngerong, Kecamatan Gempol, Pasuruan, sisanya di Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Kecamatan Prigen, Pasuruan.

“Mereka (muncikari) menawarkan lowongan pekerjaan sebagai pemandu lagu di Facebook. Korban diiming-imingi gaji Rp 10 juta sampai Rp 30 juta,” ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Yulianto, Senin (21/11/2022).

Hendra menjelaskan para korban itu disekap di wisma Pesanggrahan maupun di Ruko Gempol 9 Avenue. HP mereka disita dan dilarang keluar dari 2 tempat itu kecuali untuk melayani pria hidung belang yang biasanya dilakukan di Tretes.

“Untuk keluar mereka (para korban) ini selalu dikawal dan tidak boleh bawa HP. Mereka boleh keluar kecuali melayani pelanggan di Tretes. Bila ketahuan kabur ditangkap dan dianiaya,” ujar Hendra.

Praktik prostitusi di Gempol dan Prigen, Pasuruan itu sudah setahun beroperasi dibidani 2 muncikari yang merupakan pasangan kumpul kebo. Mereka adalah Dimas Galih Pratikno (29) asal Porong, Sidoarjo dan Rose Nur Afni (30) asal Jakarta Barat.

Tidak sendiri, mereka dibantu 3 orang lain dengan peran masing-masing. Yakni Adi (42) asal Jakarta sebagai penjaga ruko dan OB, Cahyo Eko Andriyono (26) asal Pasuruan sebagai kasir di warkop, dan Agus Supriyanto (31) asal Nganjuk selaku kasir di wisma.

Kedua muncikari itu benar-benar culas. Tidak hanya menipu para korban yang tidak hanya mereka pekerjakan sebagai pemandu lagu tapi juga sebagai PSK, mereka juga mengambil keuntungan besar dari transaksi esek-esek yang seharusnya didapatkan para korban.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *