Medan — Polrestabes Medan memproses Kasus anak Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara berinisial MAA yang mencabuli anak dibawah umur. MAA saat ini diketahui ingin menikahi korban. MAA mengakui bersedia untuk melakukan tanggung jawab karena perbuatan yang telah dilakukan kata Kompol Teuku Fathir Mustafa sebagai PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
“Saat ini korban dan pelaku berencana sepakat untuk menikah,” kata Fathir, Senin (21/11/2022).
Ia juga mengatakan pada awalnya keluarga korban yang memohon agar keduanya dinikahkan saja. Fathir juga menjelaskan walau sepakat berdamai, soal MAA masih berjalan hingga saat ini.
“Yang pasti berkas perkara masih berjalan. Kita lihat ke depannya bagaimana nanti,” pungkasnya.
Saat ini MAA masih ditangguhkan dari sel tahanan Polrestabes Medan. Hal tersebut dilakukan untuk proses pernikahan yang akan dilakukan kedua belah pihak.
Dikabarkan, sebelum ini MAA berpacaran dengan seorang perempuan yang duduk dibangku SMA memiliki inisial IR. MAA melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali pada IR.
Baginda P Lubis, pengacara korban, sebelumnya juga mengungkapkan kejadian berawal disaat pelaku mengajak korban berpacaran pada Mei 2022 silam.
Setelah sebulan pacaran MAA yang ternyata seorang mahasiswa ini mencabuli IS yang saat itu masih duduk di bangku SMA. Juni 2022 tepat terjadinya pencabulan tersebut.
“Kasus ini terungkap saat orang tua IS curiga terhadap sikap korban. Orangtua korban bertanya apa yang terjadi. Setelah mendengar penuturan korban, orang tuanya buat laporan ke Polrestabes Medan pada 15 Juli 2022,” pungkas Baginda.
“MAA ini anak dari Wakil Ketua DPRD Labura berinisial MR. Kasus ini terungkap saat orang tua IS curiga terhadap sikap korban. Orang tua korban bertanya apa yang terjadi. Setelah mendengar penuturan korban, orang tuanya buat laporan ke Polrestabes Medan pada 15 Juli 2022,”