SURABAYA – Abdul Muiz menggondol sepeda motor milik kekasihnya, hal itu yang di lakukan setelah memergoki Nurul yang kerap disebut open booking online (BO).

Sebenarnya Abdul berniat untuk mengembalikan motor Nurul dengan kelengkapannya. Tetapi ia melihat Nurul bekerja Open BO akhirnya ia emosi.

“Terdakwa (Abdul) marah, membanting handphone Nurul hingga rusak setelah mengetahui saksi (Nurul) bekerja booking online (BO),” kata Hasanudin saat sidang di PN Surabaya. Selasa (22/11/2022).

“Terdakwa menggadaikan (motor Nurul) pada Marjuki,” ujarnya.

Motor di digadaikan Rp 5 juta, untuk membayar utang pada rekannya. Sedangkan Nurul emosi, usai melihat rekaman kamera CCTV ternyata yang mencuri motornya tak lain adalah Abdul.

Merasa tak terima, Nurul melaporkan kasus pencurian tersebut ke polisi. Dalam pemeriksaan, Nurul mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta.

Shoinudin Umar menjelaskan pada dakwaan JPU. Ia menegaskan, motor tersebut bukan dicuri kliennya.

“Itu (uang pembelian motor) ditransfer ke rekening Nurul, sesuai kesepakatan dan dipakai bersama,” tuturnya di hadapan Anak Agung Gede Agung Pranata, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *