Sidoarjo – Sopir truk yang berupaya menimbun BBM Solar tertangkap di Sidoarjo. Modusnya dengan memodifikasi tangki bensin terkoneksi dengan 3 tandon di bak truk.

Pelaku sekaligus sopir truk penimbun BBM itu bernama Achmad (47). Ia merupakan warga Desa Kalirejo, Kecamatan Krajan, Pasuruan.

Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkusnya saat sedang melakukan pengisian BBM di SPBU Bungurasih, Kecamatan Waru.

Saat digelandang di Mapolres Sidoarjo Achmad mengaku telah memodifikasi truk Mitsubishi nopol S 8395 UZ yang dia pakai untuk menimbun BBM.

Ada 3 tandon masing-masing berkapasitas 110 liter yang diletakkan di bak truk tersebut. Untuk mengelabui petugas SPBU, tandon itu ditutup dengan karung berisi sekam.

“Supaya tidak ketahuan. Jadi 3 tandon di bak truk itu saya tutup dengan tumpukan karung sekam supaya nggak kelihatan,” ujar Achmad, Senin (28/11/2022).

Achmad mengaku dia sudah beraksi 6 kali. Untuk sekali jalan mengisi penuh 3 tandon itu dengan BBM subsidi jenis bio solar yang dibeli dari sejumlah SPBU, dia dapat upah Rp 300 ribu.

Setelah penuh BBM di 3 tandon itu akan dibongkar muat di kawasan Pandaan, Pasuruan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan bahwa ketika pelaku ditangkap di SPBU Bungurasih, truk modifikasi itu sudah memuat 788 liter solar.

“Kami mengamankan uang sebesar Rp 4,6 juta yang belum sempat dibelanjakan. Pelaku ini ada yang memodali dan masih kami buru saat ini,” katanya.

Achmad akan dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU 11/2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU 22/2001 tentang minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milliar,” ujarnya.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *