Jakarta – Pada Pengadilan Militer Surabaya menjatuhkan hukuman penjara kepada sepasang prajurit TNI berinisial AW dan WPL karena terbukti pacaran sesama jenis kelamin. Keduanya juga dipecat dengan alasan telah melakukan hubungan seks sesama jenis atau tergolong lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Pada saat Keduanya bertemu untuk mengikuti pendidikan Sekolah Calon Tamtama (Secata) pada 2021. Keduanya lalu ditempatkan di Makassar. Pada awal 2022, keduanya dipindahkan ke Surabaya dan mereka berlayar satu kapal. Dalam pelayaran itulah mereka saling menambatkan hati dan melakukan oral seks.
Sehingga Hubungan pada sesama jenis itu berlanjut hingga keduanya tinggal di Sidoarjo. Sepasang LGBT itu mengulang perbuatannya berkali kali, baik di barak atau di wisma. Pada suatu hari, keduanya merekam hubungan oral seks pada Juni 2022 dengan HP-nya. AW berperan sebagai perempuan dan WPL sebagai laki-laki.
Majelis memberi hukuman yaitu memecat dan memenjarakan kedua terdakwa karena mereka dapat menularkan penyakit HIV/AIDS sehingga keduanya tidak siap disiagakan/disiapkan untuk menghadapi kontijensi pertahanan negara yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental setiap Prajurit TNI.
“Perbuatan para Terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis sangatlah tidak patut dilakukan karena selaku prajurit TNI seharusnya para Terdakwa dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan para Terdakwa, utamanya dalam mentaati aturan hukum sehingga perbuatan para Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan maupun ketentuan agama apa pun sehingga harus diberikan tindakan tegas,” beber majelis yang diketuai Letkol Arif Sudibya dengan anggota Mayor Musthofa dan Mayor U Taryana.