Mojokerto – Pimpinan sebuah TPQ di Kecamatan Sooko, Mojokerto ini meminta dihukum ringan karena mempunyai tanggungan 2 anak kecil.
Sidang pembacaan pledoi dari Ustaz Dian digelar tertutup di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.15 WIB. Pembelaan terdakwa disampaikan secara lisan oleh penasihat hukumnya, Mochamad Nukson yang hadir di lokasi.
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan BM Cintia Buana. Selain hukuman penjara, pihaknya juga meminta keringanan hukuman restitusi bagi Ustaz Dian.
Dalam sidang sebelumnya, pada senin (28/11/2022), majelis hakim menyatakan Ustaz Dian bersalah mencabuli 3 murid laki-laki yang tergolong berusia anak-anak. Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pasal 64 ayat (1). Ketiga korban mengajukan restitusi melalui orang tua masing-masing ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini kasus pada tahap penyidikan.
Sidang pencabulan bakal berlanjut ke vonis dari majelis hakim. Namun, sidang vonis dijadwalkan 22 Desember nanti. Ustaz Dian mencabuli 3 murid laki-lakinya di kantor TPQ pada waktu Januari-Februari 2022. Para korban tinggal di desa yang sama dengan tersangka, yakni di salah satu desa wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dua korban remaja laki-laki berusia 12 tahun, sedangkan 1 korban remaja laki-laki berusia 14 tahun.
Korban berusia 12 tahun 5 kali dicabuli Ustaz Dian, korban berusia 12 tahun 10 kali dicabuli tersangka. Korban berusia 14 tahun juga 10 kali dicabuli sang ustaz. Dalam aksinya, tersangka memanggil korban secara bergiliran ke dalam kantor TPQ pada jam mengaji atau ketika berlatih selawat Al Banjari.
Ustaz Dian menggunakan modus mengecek apakah korban sudah cukup umur (balig) atau belum. Tersangka lantas mencabuli korban dengan untuk membuat remaja laki-laki itu mencapai balig. Bapak dua anak ini mencekoki korban dengan video porno menggunakan ponsel miliknya.
Kasus ini mulai mencuat setelah korban mengadukan perbuatan Ustaz Dian kepada orang tua masing-masing pada April 2022. Para orang tua korban akhirnya melaporkan Ustaz Dian ke Polres Mojokerto pada 10 Mei lalu. Selanjutnya polisi menetapkan Ustaz Dian sebagai tersangka pada Jumat (1/7/2022).