Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menuntut terdakwa Eksi Anggraeni dengan pidana selama 3 tahun penjara, ” kata Basuki saat membacakan surat tuntutan di PN Surabaya.

 

Basuki meyakinkan bahwa Eksi terbukti secara sah dan meyakinkan telat melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Rahmad Hari Basuki dalam dakwaan sebelumnya memaparkan Lim dan Eksi saling bertemu melalui rekannya, Devi Chrisnawati. Eksi menawarkan emas produk PT ANTAM kepada Lim.

 

Ktua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso memberikan kesempatan pada Eksi untuk mengajukan pledoi melalui penasihat hukumnya secara lisan mau pun tertulis.

 

Dalam perbincangan itu, Eksi menyampaikan bujuk rayu kepada Lim. Eksi menyebutkan bahwa harga yang dia tawarkan lebih murah dari harga di pasaran.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *