Surabaya – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, polisi di Surabaya bersama stakeholder bakal melakukan antisipasi. Salah satunya yakni dengan melakukan penyekatan di batas kota.
“Sudah, kemarin sudah rapat dengan pemerintah kota dan seluruh stakeholder”. Kata Wakpolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Minggu (11/12/2022)
Hartoyo menegaskan penyekatan akan dilakukan secara situasional. Terutama saat ada pergerakan massa. Sedangkan kegiatan yang mengundang massa harus telah melakukan perizinan terlebih dahulu sesuai prosedur.
“Apabila ada masyarakat yang melaksanakan (kegiatan) atau EO (event organizer) mau melaksanakan, tentunya harus dengan prosedur. Dengan mengajukan perizinan 60 hari sebelumnya,” jelas Hartoyo.
“Kemudian kira rekorkan, kemudian kita nilai, asesmen kerawanannya, baik dari segi pengamanan, dari kesiapan saran, prasarananya. Kemudian dari segi Satgas COVID,” imbuhnya.