Surabaya – Seorang kakek ditangkap terkait peredaran sabu. Tersangka tersebut adalah GS (56), warga Gubeng. Tersangka ditangkap pada minggu lalu di Jalan Srikana Airlangga Gubeng, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya, saat ditangkap dan dilakukan pengeledahan terdapat 19 poket sabu disimpan di sakunya dengan berat total 10 gram dan uang Rp 700 ribu.
Daniel menambahkan kakek yang kesehariannya berjualan kue itu, merupakan seorang bandar sabu, dia merupakan seorang residivis.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka merupakan jaringan salah satu lapas di Jawa Timur. Tersangka merupakan pengedar di wilayah Gubeng dan sekitarnya.
Dari pengakuannya sudah setahun menjadi pengedar narkoba, dia mendapatkan barang dari pelaku yang saat ini kami kejar, sekali terima sekitar 20 gram.
Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atasnya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti 19 paket sabu siap edar, timbangan elektrik, dan handpone.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.