Nganjuk – Seorang warga Nganjuk harus berurusan dengan polisi. Rochimin, warga Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, nekat mencuri sepeda motor demi merayakan tahun baru.

“Kita amankan pelaku pencurian sepeda motor atas nama inisial R karena terbukti dan mengakuinya. Ironisnya pelaku nekat mencuri demi uang untuk rayakan tahun baru,” ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta saat,Kamis (14/12/2022).

Pria 40 tahun tersebut, kata Gusti, mencuri sepeda motor Honda BeAT warna merah nopol AG 6867 KE milik Sobirin (49) Desa/Kecamatan Berbek. Kepada Polisi, tersangka mengaku butuh uang untuk merayakan tahun baru bersama keluarganya.

“Dari keterangan tersangka butuh uang untuk merayakan tahun baru bersama keluarganya. Namun gagal merayakan tahun baru lantaran kita amankan,” tambahnya.

Gusti menambahkan, aksi pencurian dilakukan pelaku akhir November saat korban tidak mengunci kendaraan. Saat itu korban juga lupa meninggalkan stop kontakdan masih menancap di kendaraan.

“Ada peluang aksi pencurian oleh pelaku karena korban lupa meninggalkan stop kontak masih menancap di kendaraan,” terang Gusti.

Masyarakat diimbau untuk waspada dengan sepeda motor yang dibawa. Sebab saat ini rawan pencurian. “Kita imbau untuk masyarakat semua waspada dengan kendaraan saat parkir kendaraan. Apalagi jelang tahun baru ini,” tandasnya.

Kini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Ancamam 7 tahun penjara,” tegasnya.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *