Jakarta – Polisi telah menetapkan delapan orang tersangka kasus dalam penganiayaan kepada asisten rumah tangga (ART) berinisial SHK (23) di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Korban dianiaya dengan cara disiram air panas hingga disundut rokok.

“Para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menyiramkan air panas, kemudian memukul dengan sapu dan memborgol tangan, merantai kaki dan tangan, bahkan memvideokan peristiwa tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

SHK diketahui bekerja di apartemen majikannya sejak Maret 2022. Tindakan penganiayaan kepada korban lalu terjadi sejak Juli. Zulpan mengatakan hal itu dilakukan setleah korban diketahui memakai celana milik MK. Secara bergantian para pelaku mulai menganiaya korban.

Tindakan keji juga dilakukan suami MK berinisial SK. Pelaku secara sadis dengan sengaja menempelkan rokok dan besi panas ke tubuh korban.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut mendampingi asisten rumah tangga (ART) berinisial SHK (23) yang menjadi korban penganiayaan majikan di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. LPSK menuntut korban mendapatkan hak restitusi atau ganti rugi dari tersangka.

Ramdan mengatakan, kasus ini menjadi bukti masih rentannya pekerja domestik korban kekerasan. Pihaknya berharap delapan tersangka saat ini dihukum sesuai dengan pasal yang diterapkan.

Lebih lanjut Ramdan juga mengaku akan melakukan advokasi terhadap proses perawatan korban. LPSK, kata Ramdan, berupaya meminta para tersangka bertanggung jawab membiayai proses pengobatan korban akibat penganiayaan yang diderita.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *