KGS Egi Pratama bersama 3 orang rekannya, Prasetyo Bagus, Resky Dwi dan Thomas Defransa (dalam berkas terpisah), didakwa melakukan pencurian data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain. Akibat dari melakukan hal ituu, ia dibui usai aksinya menyalahgunakan kepandaiannya berselancar dalam dunia maya untuk melakukan pencurian.

Kasus ini terungkap saat Dany dan Dicky, dua anggota Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim sedang melakukan patroli siber. Kedua petugas itu kemudian menemukan akun media sosial Facebook atas nama Thomas Alfa Edison, dimana dalam berandanya terdapat postingan tentang tool atau software bernama “Umbrella”.

“Adapun software tersebut diketahui merupakan software yang digunakan untuk menyebarkan scampage dengan tujuan mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain,” tutur Jaksa Rakhmawati Utami saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri.

Kemudian, sambung Utami, kedua petugas tersebut melakukan profiling. Hingga akhirnya didapatkan petunjuk bahwa pengguna akun Thomas Alfa Edison tersebut adalah terdakwa KGS Egi Pratama.

“Kedua petugas beserta tim dari Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim itu menemukan terdakwa KGS Egi Pratama yang beralamat di Jln.Raya Tugu Mulyo Kel. Ekamarga RT 05 Kec Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan,” imbuhnya.

jaksa menyebutkan ada 1 unit Handphone yang didalamnya terdapat grup telegram bernama Umbrella Gaming dan grup Discord Umbrella Server, untuk digunakan berkomunikasi antara terdakwa KGS Egi dengan ketiga terdakwa yang berstatus sebagai anak buahnya itu.

“Ada akun telegram milik Prasetyo Bagus, Resky Dwi Aditya, Thomas Defransa serta Bayu (DPO), Hengky (DPO), Feri (DPO),” ucapnya.

Setelah mendapat petunjuk itu, petugas lalu melakukan pencarian terhadap salah satu anak buah terdakwa KGS Egi Pratama. Akhirnya Prasetyo Bagus berhasil diamankan. Saat pemeriksaan ditemukan satu unit handphone yang terdapat aplikasi Telegram dan tergabung dalam group Telegram Umbrella Gaming.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *