Jakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut Anies Baswedan tidak etis dan melakukan kampanye curi start dengan kegiatan di Aceh beberapa waktu lalu. Bawaslu membuat pernyataan itu berdasarkan laporan. Bawaslu juga telah melakukan pendalaman terhadap laporan itu.
Meski demikian, Bawaslu tidak menjatuhkan hukuman kepada Anies. tanggal 2 Desember lalu Bawaslu menyatakan tidak mendapati pelanggaran dalam peristiwa di Aceh tersebut.
Puadi mengatakan memang belum ada penetapan calon presiden untuk Pilpres 2024. Namun, publik sudah tahu Anies berstatus bakal calon presiden yang telah dideklarasikan beberapa partai.
Bawaslu mengimbau semua pihak tidak melakukan kegiatan yang menjurus ke curi start kampanye. Bawaslu menegaskan kampanye baru boleh dilakukan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.