Jakarta – Kasus unggahan meme stupa yang diedit mirip Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022) siang, Jaksa Penuntut Umum menilai tindakan terdakwa Roy Suryo dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.
Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan ke polisi atas unggahan foto stupa yang diedit mirip Presiden di media sosialnya, namun ia mengaku hanya mengunggah ulang foto tersebut.