Kementrian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan akan memberikan Tunjangan Kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masing-masing instansi dengan nilai jutaan rupiah.
Untuk Kemenkumham, ketetapan ini telah diterbitkan oleh Menteri Yasonna Laoly melalui peraturan baru Permenkumham Nomor 22 tahun 2022.

Peraturan tersebut menetapkan sejumlah perubahan bagi para PNS penerima tukin di lingkungan Kemenkumham pada 2022.
Misalnya, calon PNS yang dalam pengangkatan pertamanya langsung menjadi pejabat fungsional, diberikan tukin setara kelas jabatan 6 yakni sebesar Rp3.510.400. Aturan itu dituangkan dalam Pasal 5A.

Kelas jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda jenis pekerjaannya, namun setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Kemudian, calon PNS yang telah diangkat namun belum memegang jabatan fungsional, juga diberikan tukin sebesar Rp3.510.400. Hal ini diatur dalam Pasal 5B.

Nominal tukin paling besar di Kemenkumham akan diterima oleh Menteri dengan bonus sebesar Rp49,86 juta disusul oleh Wakil Menteri yang akan menerima jumlah sebesar Rp44,87 juta dan Sekretaris Jenderal sebesar Rp33,24 juta.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *