Surabaya – Abdillah Sudirman Wijayanto, benar-benar apes. Sudah susah-susah mencuri perhiasan ternyata barang yang dicuri merupakan imitasi. Sudah begitu, ia tertangkap pula.

Kronologi aksi pencurian ini diungkap dalam sidang mendengar kesaksian. Hadir sebagai saksi yakni Yessi Agustina yang merupakan saksi korban.

Dalam keterangannya, Yessi mengaku tak keberatan dengan perhiasan emas yang dicuri Wijayanto. Ini ia sampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU), Samsu J Efendi Banu. Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa itu pada Selasa 30 Agustus 2022 malam sekitar Agustus pukul 23.50 WIB.

Abdillah bertemu dengan rekannya, Rafi dan Purbo (DPO). Mereka bertiga sepakat untuk melakukan pencurian di rumah Yessi. Bahkan, telah merencanakan bakal menggasak sejumlah barang berharga dalam rumah korbannya di Bibis Tama 6, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Sesampainya di lokasi, Abdillah mengambil sebuah kursi dan menariknya dekat jendela. Lalu, menggunakan sebuah sendok untuk membuka paksa jendela rumah Yessi.

Usai terbuka, Abdillah dan Rafi masuk bergiliran ke dalam rumah Yessi. Sedangkan, Purbo menunggu di luar sambil memantau keadaan.

Setelah merangsek ke dalam rumah, Abdillah dan Rafi menemukan sebuah tas cangklong wanita warna hitam yang tergantung di balik pintu kamar. keduanya langsung mengambil tas berisi 1 buah smartphone, 1 lembar uang pecahan Rp 75.000, dan 2 buah gelang emas.

Ketiganya langsung menjual smartphone yang diambil. Uang penjualannya diserahkan pada Purbo. Sedangkan 2, buah gelang dijual oleh Rafi.

Pencurian itu baru diketahui Yessi pada keesokan harinya, Rabu (31/8/2022) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Ia mengaku tak menemukan barang-barang miliknya dari dalam kamar dan lantas bercerita kepada para tetangganya. Yessi mengaku, merugi Rp 4 juta akibat kejadian itu.

Yessi melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Tandes. Selasa (27/9/12/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, Yessi melihat Abdillah berada di sekitar Biblis Tama Gang 6, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Seketika, polisi meringkus Abdillah. Lalu, Yessi menceritakan bila 2 gelang emas yang dicuri para pelaku bukan lah asli alias palsu.

Abdillah mengakui dan menyesali perbuatannya. ia mengakui pernah dipenjara sebelumnya akibat perkara pemerasan. “Dulu pernah (dipenjara), kena 368 (pemerasan), Pak,” tutupnya. Akibat perbuatan itu, Abdillah diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-ke-4 dan ke-5 KUHP.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *