Jakarta – Presiden Jokowi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hari ini. Dengan dicabutnya status PPKM, maka kegiatan masyarakat kembali normal seperti sebelum pandemi.

 

Apakah kebijakan ini menjadi stimulus pemerintah untuk mempertahankan pemulihan ekonomi? Terlebih di hari yang sama pemerintah menerbitkan Perppu UU Cipta Kerja.

 

Jokowi bilang, pencabutan status PPKM dikarenakan terkendalinya kasus Covid-19 yang terjadi di Tanah Air saat ini. Menurutnya, hal ini jangan dicampuradukkan dengan urusan ekonomi.

 

Untuk urusan Perppu sendiri, Jokowi menjelaskan hal ini demi mengantisipasi ancaman ketidakpastian global. Menurutnya ini demi memberikan kepastian hukum buat para investor.

 

“Saya sudah berkali menyampaikan beberapa negara sudah jadi pasien IMF, sudah 14, yang 28 antre di depan pintunya IMF juga jadi pasien.” kata Jokowi.

 

“Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik-baik saja, ancaman risiko ketidakpastian itu menyebabkan kita keluarkan Perppu karena itu untuk berikan kepastian hukum, kekosongan hukum, dalam persepsi para investor baik dalam dan luar. Itu paling penting. Ekonomi 2023 kita ini akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor. Udah cukup.” lanjutnya.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *