Surabaya – penganiayaan pacar mantan istrinya di Surabaya divonis 1 tahun penjara Agus Handojo. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.

terdakwa dan JPU mengaku pikir-pikir dengan hal itu, Mendengar putusan itu. Keduanya menjawab secara bergantian. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar keduanya, bersahutan.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Agus terjadi Jumat 26 Agustus 2022 malam. Saat itu Agus hendak menemui mantan istrinya, Juliati di kosnya di Jalan Kupang Panjaan.

Agus dan Juliati sendiri menikah pada 1983 dan kemudian bercerai pada 1997. Setelah bercerai, keduanya tak berkomunikasi lagi. Hal ini membuat Agus rindu sama Juliati dan bermaksud menemuinya.

Tiba di kos Juliati, Agus langsung mengetuk pintu. Namun alangkah kagetnya ia, ternyata di dalam kos tersebut Juliati berdua bersama kekasihnya, Joseph Arifin.

Terbakar cemburu, Agus dan Arifin kemudian terlibat cekcok. Agus bahkan mengaku bahwa Juliati masih merupakan istri sahnya. Agus kemudian mengajak duel Arifin di lorong kamar kos.

Tantangan Agus rupanya diterima Arifin. Rupanya Agus telah mempersiapkan pisau. Dari balik jaketnya, pisau itu dikeluarkan dan langsung ditikamkan ke Arifin dan menancap di lengan kiri sisi ketiak Joseph mengalami luka tusuk sangat dalam. Bahkan, mengeluarkan banyak darah.

Keributan itu ternyata mengundang warga sekitar, mengetahui ada korban terluka, Arifin kemudian dievakuasi ke rumah sakit. Sedangkan Agus yang masih di lokasi langsung diamankan ke Polsek Tegalsari.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *