Surabaya, – Berkas kasus tragedi Kanjuruhan Malang akhirnya telah di limpahkan oleh kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa siang (03/01/2023). Perkara tragedi kelam di dunia sepak bola Indonesia ini akan siap di sidangkan di kota Surabaya.

Berkas perkara yang memiliki banyak ketebalan ini di bawa langsung dengan menggunakan troli oleh tim jaksa dari Kejati Jatim ke ruang loket pendaftaran perkara sidang di PN Surabaya. Namun sayangnya pihak pengadilan meminta jaksa untuk melakukan pendaftaran secara online saja, lantaran sekarang pendaftaran sidang harus di lakukan secara online.

Tak ayal, berkas perkara yang tebal bertumpuk-tumpuk ini harus di kembalikan lagi ke gedung Kejati Jatim. Bahkan beberapa jaksa terlihat kerepotan membawa kembali pulang berkas kasus Kanjuruhan ini lantaran banyaknya jumlah berkas. Setelah itu jaksa akan melakukan pendaftaran secara online lewat kantor kejaksaan tersebut.

Humas PN Surabaya, Suparno membenarkan jika Kejati Jatim melimpahkan 5 berkas terdakwa perkara Kanjuruhan. Ia menyatakan jika dalam pelimpahan ini pihaknya meminta jaksa untuk melakukan pendaftaran secara online lantaran sekarang prosedurnya seperti itu.

“Bukan menolak, perkara tersebut tetap kita terima, tapi kita meminta berkas tersebut untuk dilakukan pendaftaran secara online karena prosedurnya sekarang seperti itu,” jelas Suparno.

Lebih lanjut Suparno menambahkan, jika pihaknya juga telah menyatakan siap menyidangkan kasus Kanjuruhan ini. Terkait sistem pengamanan, pihaknya juga telah berkordinasi dengan pihak kepolisian.

“Untuk pengamanan akan dilakukan pihak Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya,” tegasnya.

Sementara itu dalam pelimpahan berkas perkara Kanjuruhan ini ada 5 tersangka yang nantinya siap untuk di sidangkan, antara lain 1 tersangka selaku Security Officer dan 1 tersangka selaku Panpel Arema FC, serta 3 pelaku dari oknum anggota kepolisian.

Selain itu masih ada satu tersangka lagi yang menjabat sebagai Dirut PT LIB. Namun saat ini berkasnya masih belum lengkap sehingga tidak bisa disidangkan. Status penahanannya pun juga sudah habis sehingga dia tidak ditahan meski menjadi tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *