Jombang – Agung Sedayu (35) terpaksa ditembak polisi dibagian kaki betis kanan karena kabur saat ditangkap.
Warga Desa Mayangan, Jogoroto, Jombang ini diringkus polisi karena nekat membegal pengendara sepeda motor secara sadis di Kota Santri.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan penangkapan terhadap Agung dilakukan Tim Resmob pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka disergap polisi di tempat persembunyiannya di Dusun Sentanan, Desa Grogol, Diwek, Jombang.
Petugas juga menyita barang bukti sebilah parang sepanjang 60 cm, serta sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4280 OBY dan 1 ponsel pintar milik korban.
Giadi menjelaskan Agung diringkus setelah membegal dan membacok tangan Andre Hermawan (22), warga Desa Jarak Kulon, Jogoroto, Jombang pada Selasa (1/11/2023).
Kini Agung harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.