Jakarta – Pemerintah resmi mencabut pemberlakuan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Sejurus dengan langkah tersebut, pemerintah berupaya mengejar laju program-program percepatan pemulihan ekonomi masyarakat.
Sebagai inisiator sekaligus mewakili pemerintah, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, menyebut Program Kampung Zakat sebagai cara kebangkitan dan ketahanan ekonomi umat, memanfaatkan potensi penerimaan zakat ditanah air.
“Program Kampung Zakat merupakan upaya negara dalam meningkatkan perekonomian umat melalui optimalisasi dana zakat, khususnya di daerah 3T, yakni terdepan, terluar, dan tertinggal,” kata Tarmizi.
Meski berada jaih dipelosok provinsi yang berjarak sekitar 282 KM dari Ibukota Kalimantan Selatan, Banjar Baru, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, Ketua Yayasan Assalam Fil Alamin (ASFA) Komjen Pol (Purn) Syafruddin dan beberapa Ketua Lazis Nasional antara lain Ketua Laznu PBNU, LazisMU, Laz Al-Azhar, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, Bakrie Amanah, hadir dalam pencanangan Program Kampung Zakat di Desa Sukamaju.
“Dalam sambutannya, Gus Menteri Yaqut menjelaskan bahwa maksud dan tujuan didirikannya kampung zakat adalah tasaruf zakat melalui program pemberdayaan ekonomi, seperti kampung prototipe yang didorong untuk usaha produktif,”Ungkap Tarmizi.