Tuban – Seorang narapidana terorisme (napiter) bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban, Senin 30 Januari 2023. Napiter tersebut adalah Ahmad Ulul Albab atau AL. Pria 28 tahun ini asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kepala Lapas Kelas II B Tuban, Siswarno mengatakan, pembebasan bersyarat seorang napiter pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Depok ini telah direkomendasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88.

Siswarno menuturkan, pembebasan bersyarat ini merupakan hak setiap narapidana, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

persyaratan administratif maupun substantif yaitu telah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, sudah mengalami penurunan risiko serta syarat khusus yaitu mengikuti program diradikalisasi.

Kalapas menegaskan, setelah napiter ini resmi keluar dari Lapas Tuban, napiter tersebut statusnya beralih menjadi klien Lapas Bojonegoro dengan batas akhir bimbingannya sampai 11 Oktober 2025.

Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian, Ali Fauzi yakin bahwa Ulul ini akan bisa berubah menjadi yang lebih baik serta bisa bermetamorfosis di luar dan yang paling penting dia bisa mengubah pemikirannya.Ahmad Ulul Albab langsung diserahkan kepada pihak keluarga yang telah siap menjemput di Lapas Tuban.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *