Jakarta – Kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Rudy Siahaan mengungkapkan total kerugian konsumen Meikarta mencapai Rp30 miliar.

Kerugian konsumen ini berasal dari biaya yang dikeluarkan untuk membayar unit apartemen Meikarta yang dikelola oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Diketahui, anak perusahaan Lippo Group itu seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020 kepada konsumen. Namun, hingga waktu yang dijanjikan konsumen tidak pernah menerima apartemen itu.

Ia menambahkan jumlah kerugian Rp30 miliar itu baru berasal dari pembelian yang terdata dan tergabung dalam komunitas. Oleh karena itu, ia meyakini kerugian itu bisa lebih besar lagi.

 

 

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *