Jakarta – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkap ada perusahaan batu bara yang belum setor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Namun, ia tidak merinci berapa jumlah perusahaan tersebut.
Padahal, kata Isa, perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan bisnis seperti ekspor batu bara. Adapun PNBP ini batu bara ini harusnya masuk melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Jadi banyak K/L (kementerian/lembaga) yang kesulitan mendapatkan kembali piutang-piutang PNBP. Contohnya, KLHK ini sering kali menghadapi kesulitan piutang PNBP dari kegiatan utang masa-masa lalu.
Ternyata wajib bayar masih melakukan kegiatan pertambangan dan masih mengekspor batu bara,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI.