Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan pengemudi Rubicon Mario Dendy Satrio usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David, anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.

 

Atas perbuatannya, Mario dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

 

Mario adalah anak Rafael Alun Trisambodo, pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jkarta Selatan II.

 

Kekayaan Rafael mencapai Rp56 miliar, jauh lebih besar dari bosnya Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang hanya Rp14 miliar. Sementara itu, Rubicon yang dikendarai anaknya saat penganiayaan tak masuk daftar harta yang dilaporkan di LHKPN.

 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

 

Ia menjelaskan aksi penganiayaan bermula saat perempuan berinisial A, yang merupakan mantan pacar David, mengadu kepada Mario. Menurutnya, aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *