Jakarta – Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi bakal menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada hari ini, Kamis (23/2).
Sidang vonis rencananya digelar di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Agenda: untuk putusan,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
Surya sebelumnya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Surya Darmadi Klaim Dikriminalisasi Kasus Alih Fungsi Lahan
Meski dituntut seumur hidup, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim juga menghukum Surya untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa turut menuntut Surya membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) apabila tidak dijatuhi pidana penjara seumur hidup.