Jakarta – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan lebih cepat menghirup udara bebas usai mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

pada Rabu 15 Februari 2023, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Kejagung Tak Banding
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim itu.

Fadil mengatakan pihaknya tidak mengajukan banding karena putusan hakim tersebut sudah terwujud rasa keadilan. Keadilan itu dilihat dari respons keluarga korban Brigadir N Yosua Hutabarat yang sudah memaafkan Eliezer.

Eliezer Bakal Bebas Lebih Cepat
Sebelumnya, Ditjen Pas Kemenkumham mengatakan sudah menyiapkan penggunaan remisi tambahan untuk Eliezer.

Rika mengatakan Eliezer akan ditempatkan di sel sesuai permintaan LPSK. “Terkait penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK,” ucapnya.

Rika mengatakan aturan remisi tambahan itu ada di Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, CMB , PB dan CB bagi seluruh WBP, yaitu:

1. Dalam pasal 35a ayat 1,2,3 dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.

2. Dalam Pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *