Surabaya – Biduk rumah tangga antara Muhsin dan Maryam selama 20 tahun di ambang kehancuran. Ini setelah tiba-tiba Maryam menggugat cerai Muhsin, meski mereka telah dikaruniai 3 anak.
Perceraian ini dipicu karena Muhsin menanyakan kepada Maryam soal dugaan perselingkuhan dengan Ribut Alfarizi yang dikenal sebagai sopir di desanya. Namum, bukan mendapat jawaban, pertanyaan ini dijawab Maryam dengan gugatan cerai.
Mendapat gugatan ini, Muhsin berupaya dengan membujuk Maryam demi mempertahankan rumah tangganya. Namun, Maryam rupanya sudah bertekad ingin berpisah dengan Muhsin. Gugatan pun pun dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Lumajang.
Ia pun nekat membunuh denan potongan bambu dan langsung dipukulkan dengan keras ke leher Ribut. Tanpa ampun Muhsin lantas melayangkan lagi potongan bambu bertubi-tubi hingga Ribut tak bergerak.
Karena dianggap telah meninggal, Muhsin menaikkan tubuh Ribut ke atas sadel depan motor. Lalu mengikatnya dengan tali rafia dan lakban. Muhsin bermaksud ingin membuang mayat Ribut untuk menghilangkan jejak.
3 hari setelah kejadian itu, Satino warga setempat yang hendak mencari kayu secara tak sengaja menemukan sesosok mayat yang terikat di pantai Wotgalih. Satino langsung melaporkan penemuan itu perangkat desa dan diteruskan ke polisi.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan, sejumlah saksi kemudian diperiksa. Hasilnya, polisi mencurigai Muhsin. Tak butuh waktu lama, Muhsin akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Di hadapan penyidik, Muhsin mengakui semua perbuatannya.
Maryam mengaku awalnya perselingkuhan dan persetubuhan itu dilakukan karena paksaan Ribut. Tak hanya itu, Maryam juga dihasut Ribut bahwa Muhsin pun melakukan perselingkuhan juga.
Ringannya vonis yang diterima Muhsin karena ia dinilai sopan selama persidangan. Ia juga mengakui dan menyesali perbuatannya. Tak hanya itu, Muhsin juga telah mendapat maaf dari keluarga korban bahkan telah ada perdamaian.