Sumenep – Seorang suami di Sumenep berinisial CN (45) membunuh istri sirinya, MR (21). Usai membunuh, jasad sang istri dikubur di pinggir pantai.
Pelaku menghabisi nyawa istrinya di sekitar Pelabuhan Batu, Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan/Pulau Sapeken.
“Kejadiannya pada Selasa 7 Februari 2023 sekira pukul 19.30 WIB,” ujar Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Rabu (22/2/2023).
Edo mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal saat Polsek Sapeken mendapat laporan dari keluarga korban pada 11 Februari 2023. Bahwa MR tidak pulang lebih dari 3 hari. Korban terakhir terlihat bersama suami sirinya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar suami korban yang diduga sebagai pelaku utama yang terakhir bersama korban, Pengumpulan saksi dan barang bukti mengarah kepada suaminya sendiri.
Polisi turun ke Pulau Pagerungan kecil pada 16 Februari dan selama 3 hari melakukan penyelidikan. Dan pada hari ketiga atau 18 Februari berhasil menemukan korban yang terkubur di pinggir pantai sesuai keterangan dari pelaku.
“Terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban di Pelabuhan Batu, Dusun Korma, Pagerungan Kecil, Sapeken,” kata Edo.
Cekcok itu terjadi karena pelaku merasa cemburu kepada korban. Korban mengatakan dia akan pergi ke Bali bersama selingkuhannya. Itu membuat pelaku sakit hati.
“Pelaku tersinggung dan sakit hati kepada korban yang mengatakan akan pergi ke Bali bersama selingkuhannya, dan mengganggap pelaku bukan lagi suaminya,” ungkap Edo.
Dengan emosi pelaku mendorong korban. Dorongan itu membuat korban jatuh dan kepalanya terantuk batu cadas pantai. Dari kepala korban keluar banyak darah yang membuat pelaku panik.
“Pelaku yang merasa ketakutan kemudian mengikat korban dengan batu kemudian dihanyutkan ke laut. Lalu pelaku pulang,” terang Edo.
Malam harinya, pelaku khawatir dengan mayat korban yang bisa saja ditemukan oleh orang lain. Kemudian pelaku kembali ke pelabuhan tersebut dan menyisir pantai.
Ternyata benar, mayat korban muncul kembali ke permukaan. Kemudian korban diseret sejauh sekitar 7 meter dari pantai. Pelaku lau menggali pasir pantai untuk menguburkan jasad korban.
“Korban ditemukan terkubur dengan tangan terlihat di atas pasir, jadi memang tidak terkubur dalam karena menggunakan alat seadanya sekitar setengah meter,” tandas Edo.
Tersangka dijerat dengan pasal yang kenakan 338 KUHP tentang pembunuhan ancamannya adalah di atas 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.