Jakarta – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI Seto Mulyadi menyatakan penanganan terhadap A, gadis 15 tahun, pacar pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo, harus memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kak Seto menyatakan, anak sebagai pelaku kejahatan, tetap harus dilihat sebagai korban. Penanganan dilakukan secara edukatif supaya anak tidak mengulangi perbuatan serupa.
Menurut Kak Seto, berkaca pada yang menimpa A berupa hujatan netizen di media sosial, reaksi masyarakat yang mengirim karangan bunga berisi hujatan ke Polres Jakarta Selatan, hingga membuka identitasnya, merupakan hal yang keliru.
Belakangan, A yang menjadi saksi penganiayaan Mario terhadap D mendapatkan sanksi dari sekolah. LPAI menilai sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan aturan. Jika terjadi pemecatan, harus ada alternatif yang bisa dilakukan untuk tetap memenuhi hak seorang anak dalam mengenyam pendidikan.