Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan meminta semua pihak menghargai upaya hukum yang ditempuh oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang ada pihak-pihak yang berperkara bisa menggunakan haknya, termasuk KPU sebagai tergugat. Irfan menegaskan pihak Istana tidak mengetahui dan merasa kaget dengan keluarnya putusan PN Jakpus ini. Sebab, putusan ini berkaitan dengan isu nasional yang belakang terus berkembang yakni penundaan pemilu.
Irfan menegaskan pihak Istana tidak mengetahui dan merasa kaget dengan keluarnya putusan PN Jakpus ini. Sebab, putusan ini berkaitan dengan isu nasional yang belakang terus berkembang yakni penundaan pemilu.
Selain itu, dia meminta semua pihak tidak terus menyerang hakim PN Jakpus yang mengeluarkan putusan soal penundaan pemilu ini. Sebab para hakim hanya menjalankan tugas yakni memutuskan sesuatu perkara berdasarkan gugatan yang masuk.