Jakarta – Ada kekuatan besar yang diduga ingin merombak tatanan demokrasi dan hukum Indonesia di balik isu penundaan pemilu.
Sinyal tersebut makin kuat saat pihak yang menggulirkan penundaan Pemilu 2024 justru datang dari pengadilan. Melalui gugatan Partai Prima, PN Jakarta Pusat memerintahkan agar tahapan pemilu ditunda.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan Kekuatan besar yang ditandai dengan putusan PN Jakarta Pusat ini, perlu untuk diselidiki.
Apalagi sebagaimana UU 7/2017 tentang Pemilu, setiap sengketa yang berkaitan dengan penetapan parpol peserta pemilu hanya bisa dilakukan melalui Bawaslu dan PTUN.