Madiun – AN (28) , seorang WN Bulgaria telah menjadi tersangka pembobolan mesin ATM di Madiun. Hanya dalam waktu 45 menit, bule Bulgaria ini mampu membobol Rp 258 juta uang di dalam mesin ATM.

 

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan pelaku tetap membantah tuduhan sebagai pembobol ATM meskipun telah terbukti. Berdasarkan keterangan pihak bank, kata Danang, uang yang yang raib mencapai Rp 258 juta.

 

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 46 ayat 3 dan pasal 363 KUHP. Sesuai pasal itu tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *