Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya sudah memecat tiga oknum anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang terlibat penganiayaan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) penghuni baru shelter.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, hasil pengembangan ternyata tidak hanya satu oknum, tapi tiga orang yang terlibat menganiaya ABH.
Selain memecat tiga oknum Linmas, Pemkot Surabaya juga menjalankan sejumlah langkah perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Tak hanya melakukan pemeriksaan saat ABH masuk shelter tapi juga memastikan penanganan selama di dalam shelter, diperlakukan dengan baik.
Pemeriksaan serupa dilakukan ketika ABH keluar dari shelter. Selain itu, ada ASN yang bertugas menjadi koordinator di rumah aman atau shelter, semua petugas yang berjaga juga harus melalui tes psikologi terlebih dahulu. SOP itu berlaku di semua shelter atau rumah aman milik Pemkot Surabaya.
Terpisah, Ipda Tri Wulandari Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya membenarkan total pengembangan ada tiga oknum. Namun, hingga kini polisi masih mengumpulkan barang bukti.