Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan skema pemberian subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit akan disalurkan melalui produsen motor listrik, bukan langsung diberikan kepada pembeli.
Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan penyaluran subsidi untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi.
Skema penyaluran bantuan pemerintah ini diberikan kepada produsen yang mendaftarkan produknya yang telah memenuhi TKDN lebih dari 40 persen. Setelah mendaftar, akan ada tim verifikasi yang memeriksa kelayakan produk tersebut mengikuti program subsidi ini.
Kemudian (tim verifikasi) melakukan pendataan ke dealership, berkoordinasi dengan Himbara (Himpunan Bank Negara) mengenai proses verifikasi dan kemudian pembayaran penggantiannya (Rp7 juta) ke produsen.
Sementara, calon pembeli tinggal datang ke dealer motor listrik. Kata Agus, pihak dealer akan memeriksa data calon pembeli berdasarkan NIK.
Nanti dilihat apakah calon pembeli ini atau masyarakat berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga.
Memasukkan data sesuai prosedur untuk mengajukan klaim insentif ke Himbara. Setelah itu, Himbara akan memeriksa kelengkapan.Apabila sudah sesuai, Himbara akan membayar insentif kepada produsen.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemberian subsidi untuk motor akan berlaku mulai 20 Maret tahun ini.