Jakarta – Izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan di Jalan Tanah Merah, Kelurahan Rawabadak Selatan, Jakut yang diterbitkan Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta jadi sorotan pascakebakaran depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakut. Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Rawabadak Selatan RW 09 menjelaskan sejarahnya.
Frangky menuturkan setelah itu, Anies yang menjabat sebagai Gubernur DKI menerbitkan IMB kawasan. Dia mengatakan IMB itu dikeluarkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah sebagai win win solution di lahan tersebut.
Frangky enggan bicara lebih jauh terkait riuh IMB era Anies yang jadi sorotan usai kebakaran Depo Plumpang. Dia berharap warga korban selamat bisa segera pulih.
Sementara itu, Pengurus Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu, Muktar menuturkan untuk daerah Rawabadak Selatan yang diberikan IMB kawasan antara lain RW 08 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, RW 10 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja, dan RW 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja. IMB yang diberikan yakni bukan untuk bangunan.
Muktar menerangkan awal mula sengketa di Tanah Merah sejak tahun 70-an. Kala itu, lanjut Muktar, Pertamina mengklaim kawasan tersebut miliknya berdasarkan surat keputusan pemerintah.
Sementara yang tercatat sebagai HGB Pertamina adalah 14 hektar yang terbangun menjadi DEPO yang awalnya hanya 3,5 Ha. Karena permasalahan tersebut, selama ini warga kesulitan mendapatkan bantuan fisik seperti perbaikan jalan dan saluran, layanan air bersih dan IPAL.