Surabaya – Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, crazy rich asal surabaya, terancam hukuman penjara 20 tahun dalam kasus dugaan penipuan investasi dan robot trading.

 

Wahyu Kenzo diduga telah menipu 25.000 nasabah yang tersebar di sejumlah negara dan meraup keuntungan sekitar Rp 9 triliun.

 

Dalam rilis Polda Jawa Timur yang diterima pada Rabu (8/3/2023), antara lain disebutkan tersangka Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

 

Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

 

Kombes Dirmanto juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming pendapatan cepat dan banyak. Masyarakat juga bisa langsung mengecek legalitas perusahaan lewat situs web Bappebti.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *