BanyuwangiKatimin, 67 tahun, mengetahui persekongkolannya saat memperkosa siswa SMA tunagrahita di Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Untuk memuaskan nafsu asusilanya, kakek dan nenek ini memberikan korban  uang tunai sebesar 50.000 rupee. 

Korban berusia 17 tahun saat ini sedang hamil lima bulan. Selain Katimini, tiga orang kakek dan nenek melakukanhubungan seksual dengan korban  secara bergantian. Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan satu kali, pelaku mengaku kepada polisi telah beberapa kali memperkosa korban.

Saat ini polisi sudah menangkap Katimini. Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya, Wagiran (56) dan Suyono (65). 

Aksi asusila ini pertama kali dilakukan pada Mei  2022. Tiga orang lansia yang masih bertetangga dengan korban  secara bergiliran mengantar korban dari rumah salah satu  pelaku ke sebuah gubuk  di tengah sawah. 

Perbuatan jahat sang kakek  akhirnya terungkap setelah orang tua korban menduga perut anaknya membesar danmembesar akibat kehamilannya. Segera setelah mendapat informasi dari orang tua korban, Satreskrim PolresMuncar menangkap salah satu pelaku bernama Katiman  di rumahnya. 

Karena perbuatannya, sang kakek harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *