Banyuwangi – Katimin, 67 tahun, mengetahui persekongkolannya saat memperkosa siswa SMA tunagrahita di Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Untuk memuaskan nafsu asusilanya, kakek dan nenek ini memberikan korban uang tunai sebesar 50.000 rupee.
Korban berusia 17 tahun saat ini sedang hamil lima bulan. Selain Katimini, tiga orang kakek dan nenek melakukanhubungan seksual dengan korban secara bergantian. Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan satu kali, pelaku mengaku kepada polisi telah beberapa kali memperkosa korban.
Saat ini polisi sudah menangkap Katimini. Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya, Wagiran (56) dan Suyono (65).
Aksi asusila ini pertama kali dilakukan pada Mei 2022. Tiga orang lansia yang masih bertetangga dengan korban secara bergiliran mengantar korban dari rumah salah satu pelaku ke sebuah gubuk di tengah sawah.
Perbuatan jahat sang kakek akhirnya terungkap setelah orang tua korban menduga perut anaknya membesar danmembesar akibat kehamilannya. Segera setelah mendapat informasi dari orang tua korban, Satreskrim PolresMuncar menangkap salah satu pelaku bernama Katiman di rumahnya.
Karena perbuatannya, sang kakek harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.