Jombang – Seorang mahasiswa berinisial AG (22) ditangkap di Rutan Polres Jombang karena berhubungan badandengan pacarnya yang berusia 15 tahun. Dia dilaporkan ke polisi ketika dia tertangkap sedang merayu gadis lain.
Kapolres Kasat Reskrim Jombang, AKP, Aldo Febrianto mengatakan, hubungan AG dengan korban sudah sepertisepasang kekasih. Pelajar asal Kabupaten Gudo Jombang itu sering menginap di rumah korban.
AG melakukan persetubuhan saat menumpang di rumah korban, lanjut Aldo. Ia membujuk korban agar mau menjalinhubungan sebagai suami istri. Salah satunya terjadi pada 16 Mei 2022.
Korban dan keluarganya marah karena Jaksa Agung ingkar janji. Apalagi setelah siswi SMA itu memergoki sang penulismemposting di Instagram sebuah status yang ia lamar ke gadis lain. Ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Jombang pada 13 Februari 2023.
Pelaku mengambil posisinya di IG untuk mengadili perempuan lain,” jelas Aldo. Dengan barang bukti yang cukupdikantongnya, tambah Aldo, pihaknya menangkap AG pada Senin (6/3/2023). Pelaku ditangkap di Polres Jombangdari Pusat Penahanan Anak.