Denpasar – Polisi mengawal rombongan tur motor gede (moge) dan menerobos lampu pengatur lalu lintas atau lampu merah di Kota Denpasar, Bali viral di media sosial (medsos). Kepolisian Daerah (Polda) Bali pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan rombongan tur di jalan yang dikawal polisi diperbolehkan menerobos lampu merah. Sebab polisi punya kewenangan diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri).
“Kalau polisi nggak apa-apa (menerobos lampu merah). Kalau polisi kan punya kewenangan diskresi,” kata Satake Bayu, Rabu (8/3/2023).
Satake Bayu mencontohkan, kewenangan diskresi polisi dipakai misalnya ketika Kapolda sedang lewat di jalan sehingga dilakukan penerobosan lampu merah. Hanya saja, sebelum dilakukan penerobosan ada instruksi terlebih dahulu.
“Di saat Kapolda lewat jalan lampu merah bisa diterobos. Tetapi di situ ada informasi, ada instruksi (bahwa akan ada penerobosan). Nggak apa-apa, kami kan punya diskresi,” tegasnya.
Adapun video viral rombongan tur moge menerobos lampu merah viral setelah diunggah oleh akun Instagram @bali_roads. Hingga Rabu (8/3/2023), postingan tersebut telah mendapatkan 3.033 komentar dan 10,5 ribu suka.
Berdasarkan penelusuran, rombongan moge menerobos lampu merah itu terjadi di Simpang Pesanggaran, Kota Denpasar. Rombongan tur moge yang dikawal polisi datang dari selatan tepatnya melalui pintu keluar Tol Bali Mandara menuju ke utara ke Jalan Raya Sesetan.
Rombongan tur moge itu kemudian tertangkap kamera pengendara sepeda motor yang datang dari arah timur ke barat di Jalan Bypass Ngurah Rai. Video tersebut kemudian diunggah ke Instagram dan akhirnya viral.
Satake Bayu menegaskan masyarakat memang diperbolehkan untuk mengajukan pengawalan kepada kepolisian. Pengawalan dilakukan untuk memperlancar kegiatan tur di jalan raya.
“Untuk memperlancar kegiatan mereka bisa melakukan permohonan ke kepolisian. Dia punya risiko kan banyak kendaraan, kemudian di jalan dia punya risiko kecelakaan, itu polisi bisa mengawal,” jelasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) itu mengatakan, polisi sebenarnya sudah biasa melakukan pengawalan, terutama kepada pejabat. Namun khusus kepada masyarakat, pengawalan dilakukan sesuai dengan permintaan.
Polisi, kata Satake Bayu, akan mempelajari permintaan pengawalan yang dilayangkan oleh masyarakat. Setelah dipelajari, nantinya akan diputuskan apakah kegiatan yang diajukan memang perlu mendapatkan pengawalan atau tidak.
“Kalau ada permintaan kami pelajari, kami analisa kira-kira perlu dibantu apa tidak. Kayak anak TK misalnya jalan ke jalan raya, mereka ada mau kegiatan karnaval kami bantu lah. Walaupun secara aturan tidak ada itu,” tegasnya.