Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh memamerkan harta kekayaan.
Azwar Anas mengatakan, kebijakan ini merupakan arahan presiden Joko Widodo setelah mengamati fenomena terkini yang diperbincangkan publik, terkait adanya pejabat negara yang pamer harta kekayaan di media sosial.
Politikus PDI-P ini pun meminta semua ASN untuk taat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara , serta membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.
Kementerian PAN-RB, kata dia, juga bakal memperkuat inspektorat jenderal untuk melakukan tugas pengawasan internal di lingkungan Kementerian sebagaimana saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi .
Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto telah diperiksa oleh KPK lantaran dinilai memiliki harta yang tak wajar.