Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengungkapkan pengakuan dari Wakapolda Yogyakarta Brigjen Pol Raden Slamet Santoso yang menyatakan ada praktik kekerasan yang dilakukan penyidik dalam penanganan kasus klitih di Gedongkuning.
Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Rezaldy mengatakan, pernyataan itu tertulis dalam surat rekomendasi Komnas HAM terkait kasus klitih tersebut.
Andi mengatakan, praktik kekerasan tersebut dilakukan oleh penyidik di dalam ruang Unit Reskrim Polsek Sewon terhadap lima pelaku.
Tidak hanya itu, Andi juga membeberkan kesimpulan yang diberikan Ombudsman terkait kasus klitih Gedongkuning ini. Ombudsman mencatat, kepolisian melakukan maladministrasi karena mengabaikan akses penasihat hukum untuk bertemu dengan para tersangka.
Adapun kasus klitih itu terjadi di daerah Gedongkuning, Yogyakarta, pada Minggu (13/4/2022).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban dihantam gir motor di bagian kepala yang menyebabkan luka fatal sehingga meninggal dunia.
Polisi kemudian merilis penangkapan lima orang perlaku yang disebut terlibat dalam kasus itu, yaitu Ryan Nanda Syahputra , Fernandito Aldrian Saputra , Muhammad Musyaffa Affandi , Hanif Aqil Amrulloh , dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri .