Surabaya – Kesal diputus kekasihnya bernama QS, pria di Surabaya berinisial GR nekat menyebar video mesum ke medsos. Tindakan itu justru mengantarnya ke penjara.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan disebutkan, GR tak terima setelah diputus QS secara sepihak.
Hal utama yang membuat GR emosi adalah QS menolak mentah-mentah permintaannya untuk berhubungan badan.
Peristiwa itu bermula saat GR meminta QS datang ke kamar kosnya di kawasan Siwalankerto, Surabaya. Alasannya minta dibantu mengerjakan tugas perkuliahan.