Bone – Polisi memulangkan AM (15), remaja yang memperkosa siswi SMP di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga tewas. Polisi mengatakan masa penahanan tersangka sudah habis.
“Dia diamankan selama 15 hari termasuk dengan perpanjangan. Di sisi lain ada juga permintaan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya,” sebutnya.
Dia mengungkapkan bahwa berkas perkara AM juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya saja jaksa mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik melengkapi syarat formil dan materiil.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapakan satu tersangka terkait pemerkosaan siswi SMP di Bone. Tersangka AM merupakan teman sekolah korban.
“AM yang merupakan teman sekolah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman kepada detikSulsel, Kamis (23/2).
Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil visum korban diterima oleh penyidik. Selanjutnya polisi melakukan gelar perkara.