Pasuruan – Puluhan perempuan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Tretes. Mereka terpaksa melayani pria hidung belang karena memiliki utang pada muncikari. Utang ini senilai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.

Sindikat perdagangan orang di Tretes, Prigen, Pasuruan ini pun diungkap Polres Pasuruan. Sebanyak 5 pelaku terdiri dari 2 muncikari dan 3 penjaga wisma dibekuk serta 48 PSK berhasil diamankan.

Para PSK yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat ini, sebagian besar awalnya dibujuk menjadi pemandu lagu di vila-vila kawasan Tretes. Pelaku mengiming-imingi mereka dengan bayaran tinggi.

Namun saat bekerja sebagai pemandu lagu, mereka disuruh melayani syahwat para pria hidung belang. Sebagian besar dari mereka mau menuruti karena terjerat utang kepada pelaku.

Para PSK ini mendapatkan uang Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu sekali melayani pria hidung belang. Sedangkan muncikari mengambil Rp 100 ribu dari pembayaran tersebut.

Lima orang itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Agung Dwi Jatmiko dan Puspa Dewi (41) yang merupakan mucikari serta Puguh Hermawan (34), Atim Mulyono (58) dan Prima Ivandi (38) yang berprofesi penjaga wisma.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *