Probolinggo – Pelaku pelempar bondet di rumah warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo, Jumat (10/03) ditangkap. Pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan aksinya.
Pelaku adalah Agus (26), warga Desa Sepoh Gembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap oleh anggota polisi tak sampai 2×24 jam setelah melancarkan aksinya.

Selain menangkap pelaku, lanjut Wa’di, pihaknya juga menyita dua bondet dari rumahnya. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sedangkan untuk motifnya, Wa’di menyebut pelaku jengkel karena cintanya bertepuk sebelah tangan. Tersangka diketahui jatuh cinta kepada seorang perempuan berinisial L.

L ini diketahui saat kejadian bertamu di rumah Reni anak Hamidah untuk meminjam uang. Rencananya uang itu akan digunakan untuk dikembalikan ke tersangka. Sebab tersangka pernah memberi uang Rp 700 ribu ke L.

Saat di rumah Hamidah, tersangka sebenarnya sempat datang ke rumah. Namun tak ditemui oleh L. Sakit hati, tersangka kemudian melempar bondet tersebut dan mengakibatkan dua orang terluka karena terkena serpihan kaca.

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal UU darurat No 12 tahun 1951, Pasal 1 ayat 1, atau KUHP Pasal 187 ayat 1, dan 2, atau KUHP Pasal 351 dan atau Pasal 406, dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Wa’di.

Sebelumnya, rumah warga di Kota Probolinggo jadi sasaran aksi pelemparan bondet. Dua orang mengalami luka akibat aksi teror tersebut.

Aksi pelemparan bondet terjadi di Jalan Abdul Hamid, Gang 5, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Pelemparan terjadi pada Jumat (10/03/23) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, anak Hamidah, pemilik rumah dan tamunya mengalami luka karena terkena serpihan kaca.

Kedua korban adalah Reni Handayani (37), anak Hamidah dan tamunya Nurmalia (29), warga Desa Kalipenggung, Randuagung, Lumajang. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *